/ -->
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، اللهم صل على سيدنا محمد وعلى آل سيدنا محمد

Sekilas tentang Fiqih Mazhab Syafi'i di Pesantren Tradisional

Hasan Muarif Ambary berspekulasi bahwa mazhab Syafi'i pertama kali diperkenalkan ke Nusantara adalah pada tahun 1399 M oleh seorang juru dakwah asal Gujarat, yaitu Mualana Malik Ibrahim, beliau tinggal di Gresik selama 20 tahun.

Kemudian dilanjutkan juru dakwah lainnya, seperti Raden Rahmat atau Sunan Ampel yang datang ke Jawa pada tahun 1440 M, beliau disebut-sebut sebagai perintis pesantren tradisional di Jawa (Hasan Muarif Ambary, 1998: 70-73).

Perintisan pesantren tradisional ini kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh para murid-muridnya di berbagai daerah. Sehingga sampai hari ini mazhab Syafi'i masih tetap dianut oleh mayoritas pesantren tradisional dan menjadi mazhab mayoritas tunggal (single majority) muslim Indonesia.

Meskipun mazhab Syafi'i menjadi single majority di Nusantara tetapi bukan berarti umat Islam, terutama di pesantren-pesantren itu merujuk langsung kepada kitab-kitab fiqih karya imam Syafi'i sendiri, seperti al-Umm dan kitab-kitab lainnya yang merupakan hasil imla'-nya di hadapan para muridnya (Abdul Mughist, 2008: 180).

Dalam kitab al-Umm disebutkan bahwa karya imam Syafi'i begitu banyak. Menurut satu riwayat karyanya sampai 113 dalam semua bidang. (Asy-Syafi'i, 1993: 1:29).

Imdadun Rahmat, "Kritik Nalar Fiqih NU" dalam Abdul Mughist, Kritik Nalar Fiqih Pesantren menyebutkan bahwa mayoritas pesantren merujuk kepada karya-karya dua Mujtahid murajjih-nya, yaitu Imam an-Nawawi (w. 676/1277) dan Imam ar-rofi'i (w. 626/1226) dan karya-karya derivatnya.

Keduanya dipandang sebagai ulama yang sangat absah dan otoritatif dalam menjelaskan pikiran-pikiran fiqih dalam mazhabnya. Posisinya dalam Mazhab Syafi'i telah menyisihkan karya-karya para mujahid Muntasib-nya, seperti al-Mukhtasar karya al-Buwaiti, al-Mukhtasar karya al-Muzani, dan karya-karya para Mujtahid muqayyad-nya, seperti Nihayah al-Matlab Fi Dirayah al-Mazhab karya imam al-Haramain al-Juwaini, al-Basit, al-Wasit Fi al-Mazhab, dan al-Wajiz karya al-Gazali.

Tetapi penilaian terhadap otoritas dua imam tersebut tidak secara langsung berdasarkan kepada kitab-kitab fiqih hasil keduanya, seperti al-Muharrar, Syarh al-Kabir dan Syarh as-Sagir karya ar-Rofi'i juga Daqa' al-minhaj karya an-Nawawi. Penilaian itu hanya berdasarkan pada penjelasan tunggal oleh Zain ad-Din al-Malibari dalam Fath al-Mu'in-nya.

Kitab-kitab fiqih yang biasa menjadi rujukan dalam kegiatan istinbat hukum dikenal dengan sebutan al-kutub al-mu'tabarah. Meskipun secara formal kitab-kitab mu'tabarah tersebut mencakup empat mazhab Sunni, tetapi dalam praktiknya mazhan Syafi'i tetap menjadi primadonanya dan paling popular. (Abdul Mughist, 2008: 181).

Bersumber dari Martin van Bruinessen seorang antropolog dalam Kitab kuning, pesantren dan tarekat: Tradisi-tradisi Islam di Indonesia jumlah kitab-kitab fiqih di Pesantren yang populer kurang lebih 24 kitab (dengan hanya menyebutkan nama-nama kitabnya) sedangkan nama pengarang dan tahun wafatnya bersumber dari Zahro dalam lajnah masih dalam  Abdul Mughist, Kritik Nalar Fiqih Pesantren, sebagai berikut:

1. Fath al-Mu'in, karya Zain ad-Din al-Malibari (w. 975 H).
2. I'anah at-Talibin, karya al-Bakri Muhammad ad-Dimyati (w. 1300 H).
3. Taqrib, karya Abu Syuja' (w. 593 H).
4. Fath al-Qarib, karya Ibn al-Qasim al-Guzzi (w. 918 H).
5. Kifayah al-Akhyar, karya Taqi ad-Din ad-Dimasiqi (w. 829 H).
6. Hasyiyah al-Bajuri, karya Ibrahim al-Bajuri (w. 1277 H).
7. Al-Iqna', karya al-Khatib asy-Syarbini (w. 977 H).
8. Minhaj at-Talibin, karya Abu Zakariya an-Nawawi (w. 679 H).
9. Fath al-Wahhab, karya Zakariya al-Ansari (w. 926 H).
10. Kanz ar-Ragibin, karya al-Mahalli (w. 864 H).
11. Minhaj al-Qawim, karya Ibn Hajar al-Haitami (w. 973 H).
12. Safinah an-Najah, karya Salim ibn Abd Allah ibn Samir (w. Pertengahan abad ke-19 M).
13. Kasyifah as-Saja', karya Muhammad Nawawi al-Bantani (w. 1896-7 M).
14. Sullam at-Taufiq, karya Abd Allah ibn Husain al-Ba'lawi (w. 1272 H).
15. Tahrir, karya Zakariya al-Ansari (w. 962 H).
16. Ar-Riyad al-Badi'ah, karya Muhammad Hasb Allah.
17. Sullam al-Munajat, karya Muhammad Nawawi al-Bantani (w. 1896-7 M).
18. 'Uqud al-Lujjain, karya Muhammad Nawawi al-Bantani (w. 1896-7 M).
19. As-Sittin, karya Abu al-Abbas al-Misri (w. 818 H).
20. Syarh Suttin.
21. Al-Muhazzab, karya Ibrahim ibn asy-Syarazi (w. 476 H).
22. Bugyah al-Mustarsyidin, karya Abd ar-Rahman ibn Muhammad al-Ba'lawi (w. 1320 H).
23. Al-Mabadi' al-Fiqhiyyah, karya Umar Abd al-Jabbar.
24. Minhaj at-Tullab, karya Zakariya al-Ansari (w. 926)
25. Al-Fiqh al-Wadih, karya Mahmud Yunus (1899-1982).


Otoritas kitab-kitab tersebut sangatlah tinggi, sebanding dengan posisi Mazhab Syafi'i yang menjadi single majority di Pesantren, sampai menyingkirkan posisi kitab-kitab fiqih tiga mazhab Sunni lainnya, meskipun secara formal pesantren juga mengabsahkan perujukan ke mazhab-mazhab Sunni lainnya.

0 Response to "Sekilas tentang Fiqih Mazhab Syafi'i di Pesantren Tradisional"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel