Membincang Fikih dari Sudut Hakikat, Metodologi dan Tujuannya
Latar Belakang Tulisan:
Tulisan ini diangkat dari makalah saya yang, di dalam blog ini, akan saya posting secara berbagian-bagian. Pembaca dapat menelusuri sambungan bagian-bagian tersebut di setiap link yang penulis buatkan di dalam tulisan.
Hukum, dalam masyarakat manapun, memiliki cita luhur, yang bertujuan
untuk mengendalikan masyarakat. Ia terlahir atau dilahirkan dalam wujud sebuah
sistem yang ditegakkan terutama untuk memproteksi hak-hak individu maupun
hak-hak masyarakat. Bentuk hukum di setiap masyarakat tidaklah bersifat
tunggal. Melainkan memiliki sifat, karakter dan ruang lingkupnya yang
berbeda-beda.
Islam sendiri memiliki sebuah
sistem hukum yang dikenal sebagai fiqh. Memahami fiqh secara
mendalam bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat begitu kompleksnya persoalan
di sana. Sehingga fiqh menjadi salah satu atau barangkali satu-satunya
bidang kajian yang paling banyak menyita perhatian para sarjana Muslim di
antara kajian-kajian keislaman lainnya. Oleh itu bukanlah sesuatu yang
mengherankan jika Abid Al Jabiri kemudian menyebut bahwa peradaban Islam adalah
peradaban fiqh, (hadharah al fiqh)[1],
fiqh menempati posisi tertinggi dan tak tertandingi oleh produk-produk
kajian keislaman lainnya, baik dari segi kualitas apalagi kuantitas.[2]
Tulisan ini akan mengulas persoalan penting mengenai fiqh sebagai
sebuah ilmu pengetahuan: dengan mengajukan tiga pertanyaan pokok yang mengitari
fiqh:
0 Response to "Membincang Fikih dari Sudut Hakikat, Metodologi dan Tujuannya"
Post a Comment