/

Membincang Fikih dari Sudut Hakikat, Metodologi dan Tujuannya

Latar Belakang Tulisan:

Tulisan ini diangkat dari makalah saya yang, di dalam blog ini, akan saya posting secara berbagian-bagian. Pembaca dapat menelusuri sambungan bagian-bagian tersebut di setiap link yang penulis buatkan di dalam tulisan.

Hukum, dalam masyarakat manapun, memiliki cita luhur, yang bertujuan untuk mengendalikan masyarakat. Ia terlahir atau dilahirkan dalam wujud sebuah sistem yang ditegakkan terutama untuk memproteksi hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat. Bentuk hukum di setiap masyarakat tidaklah bersifat tunggal. Melainkan memiliki sifat, karakter dan ruang lingkupnya yang berbeda-beda.

Islam sendiri  memiliki sebuah sistem hukum yang dikenal sebagai fiqh. Memahami fiqh secara mendalam bukanlah pekerjaan yang mudah, mengingat begitu kompleksnya persoalan di sana. Sehingga fiqh menjadi salah satu atau barangkali satu-satunya bidang kajian yang paling banyak menyita perhatian para sarjana Muslim di antara kajian-kajian keislaman lainnya. Oleh itu bukanlah sesuatu yang mengherankan jika Abid Al Jabiri kemudian menyebut bahwa peradaban Islam adalah peradaban fiqh, (hadharah al fiqh)[1], fiqh menempati posisi tertinggi dan tak tertandingi oleh produk-produk kajian keislaman lainnya, baik dari segi kualitas apalagi kuantitas.[2]

Tulisan ini akan mengulas persoalan penting mengenai fiqh sebagai sebuah ilmu pengetahuan: dengan mengajukan tiga pertanyaan pokok yang mengitari fiqh:

1.      Apa hakikat fiqh ?

2.      Bagaimana cara memperoleh fiqh?

3.      Untuk apa fiqh ada?



[1] Muhammad Abid Al Jabiri, Takwin al ‘Aql al ‘Arabi, (Beirut: Markaz Dirasah al Wahdah al ‘Arabiyah, 1989), h. 96

[2] Ibid

0 Response to "Membincang Fikih dari Sudut Hakikat, Metodologi dan Tujuannya"

Post a Comment